Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur

- 27 November 2020, 13:27 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Tengkap Pelaku Pencabulan Sembilan Anak Dibawah Umur /polri.go.id/tribratanews.jateng.polri.go.id

Portal Kudus - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial S (39) terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang yang berusia 13-15 Tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng yang didampingi oleh Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Wisata Pulau Karimunjawa Dibuka Kembali, Cek aturan Bagi Wisatawan

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang dan mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Baca Juga: CEK Link Simpatika Kemenag dan Siagapendis Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Non-PNS Madrasah

Adapun kesembilan korban berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).

“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelak. untuk wilayah ada di Semarang dan Boja, ” imbuh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasubdit IV AKBP Sunarno menambahkan pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018, aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT BSU Guru Honorer Kemendikbud Dapatkan Rp1,8 Juta

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temanya di kenalkan oleh temanya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku, ” jelas AKBP Sunarno.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat untuk Perkaya Khazanah, Bukan Paranoid

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x