Dibawahini, Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota di Jateng

- 23 November 2020, 12:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pertemuan di kediaman Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan pada Kamis, 19 November 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pertemuan di kediaman Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan pada Kamis, 19 November 2020. // Tangkapan Layar Instagram Ganjar Pranowo //

Portal Kudus – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi hangat diperbincangkan setelah disahkannya UU Omnnibus law.  Pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan rambu-rambu upah minimum paling tidak sama dengan tahun ini.

 

Sedangkan di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan HumasJateng, 22 November 2020, UMK Jawa Tengah mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 dengan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Baca Juga: Menkes Mendukung Kesiapan Sekolah, Dalam Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Ganjar mengatakan keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.⁣

Berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.⁣

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

 Baca Juga: Satgas Covid-19 mendukung SKB 4 Menteri, Tentang Belajar Tatap Muka

Kota Semarang Rp 2.810.025

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x