Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

14 September 2020, 19:52 WIB

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto, Senin 14 september 2020 memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Penanggulangan Covid-19.

Rakor Virtual tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Minta Raperda tentang Pengendalian HIV/AIDS

Dalam acara rakor virtual tersebut hadir juga Bupati, Sekretaris Daerah Pati Suharyono beserta semua Asisten Sekda Pati, Staf Ahli Bupati, dan para Kabag Setda Pati.

bupati pati sayangkan banyaknya masyarakat pati yang masih menganggap hoax hingga kabupaten pati meningkat ke zona yang lebih buruk.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati, Ketua DPRD Harap Berlaku Juga Untuk Tempat Karaoke

"Dengan adanya kenaikan jumlah konfirmasi Covid-19 mulai bulan Maret hingga September, Kabupaten Pati memasuki zona resiko tinggi", tegas Haryanto.

“Langkah-langkah itu sudah kami ambil. Saya langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat bersama Forkompimda dan instansi terkait" ujar bupati

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kudus Masih Memberlakukan Jam Malam

bupati pati akhirnya ambil sikap untuk mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten pati.

"yang akhirnya kita melakukan perubahan Perbup dan regulasi-regulasi yang ada dengan dukungan dari semua pihak tentunya”, lanjut Haryanto.

Baca Juga: Desa Bageng dan Desa Jrahi Masuk Penilaian Desa Wisata di Kabupaten Pati

Dukungan dan kerjasama seluruh pihak masyarakat ia harapkan agar penanganan Covid-19 ini tidak semakin membesar.

"Kuncinya adalah dengan selalu melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Perbup nomor 66 Tahun 2020 dan edaran gerakan 14 hari menggunakan masker yang dimulai hari ini merukapan dukungan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut", tuturnya.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Pemkab Pati Terapkan Pembatasan Jam Malam

Lebih lanjut, Haryanto mengutarakan bahwa saat ini tak hanya sanksi sosial yang diterapkan tapi juga pemberian sanksi berupa denda dengan nominal tertentu.

"Jika yang melanggar masyarakat, dendanya adalah Rp 100 ribu, lalu ASN dan Pemdes Rp 300 ribu serta untuk penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp 1 juta", tegas Bupati ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler