3. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat
4. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.
5. Ketik huruf kode chapta
Baca Juga: 50 CONTOH Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Tahun 2023
6. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
Bagi yang ingin melakukan pengecekan apakah nama kamu terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) bansos tahun 2023, lakukan langkah-langkah berikut.
7. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
KTP yang digunakan adalah KTP yang telah terdaftar pada DTKS dan mengusulkan bansos PKH 2023.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Bansos PIP Hingga 15 Ferbruari 2023 Sebelum Hangus
Adapun nominal bansos PKH yang akan didapatkan oleh masing-masing kategori masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah, adalah:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat BLT senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.