Simak Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Rekruitmen ASN Tahun 2023 Adalah Begini

- 20 September 2023, 10:29 WIB
Simak Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Rekruitmen ASN Tahun 2023 Adalah Begini
Simak Perbedaan CPNS dan PPPK dalam Rekruitmen ASN Tahun 2023 Adalah Begini /laman sscasn bkn

Portal Kudus -Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur penyelenggara negara yang meliputi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Untuk mengetahui lebih dalam tentang perbedaan keduanya, dapat disimak dalam bacaan berikut.

Kedua kategori ini memiliki perbedaan signifikan dalam rekruitmen dan status kepegawaian. Pada tahun 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempertegas perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam proses rekrutmen ASN, meskipun sama-sama menggunakan satu laman https://sscasn.bkn.go.id/. Oleh karenanya, jika ingin mengikuti seleksi diharapkan mengetahui berbagai perbedaan yang dapat dipelajari antara CPNS dan PPPK.

Menentukan mana yang lebih menjanjikan antara perbedaan CPNS dan PPPK dalam rekruimen ASN 2023 sudah selayaknya, kelangsungan penghasilan untuk menghidupi keluarga dapat tergantung pada berbagai faktor. Disini akan dijelaskan sedikit gambaran tentang status, proses, kontrak, hak dan kewajiban yang dirangkum portalkudus.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: FORMASI CPNS Lembaga Ketahanan Nasional tahun 2023 Lengkap Kualifikasi Pendidikan dan Tips Lolos Seleksi

Status Kepegawaian

CPNS adalah calon pegawai yang telah lulus ujian seleksi penerimaan PNS dengan berbagai kriteria, batasan usia mendaftar maksimal 35 tahun. Setelah lulus dan dinyatakan sebagai CPNS, mereka akan diangkat menjadi PNS setelah melewati masa percobaan atau orientasi kerja. Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan untuk mereka yang lolos dalam rekruitmen CPNS.

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Mereka memiliki status hukum perjanjian kerja dan bukan sebagai PNS, mereka telah memiliki skill dalam bidang masing-masing dan bahkan sudah berpengalaman dan bersertifikasi kompetensi, sehingga batas penerimaan maksimal H-1tahun masa pensiun pegawai. Status ini membedakan PPPK dengan PNS yang memiliki kedudukan sebagai abdi negara dengan hak dan kewajiban yang lebih lengkap.

Baca Juga: 3 CONTOH Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 di Masjid dan Sekolah Format Word dan DOC yang Bisa Edit

Proses Rekrutmen

CPNS: Rekrutmen CPNS dilakukan melalui seleksi yang diatur oleh pemerintah, termasuk ujian tulis, wawancara, dan assessment kompetensi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Seleksi CPNS melalui pola sistematis yang diatur secara nasional.

PPPK: Rekrutmen PPPK juga dilakukan melalui seleksi yang diatur oleh pemerintah, namun mekanismenya dapat lebih fleksibel dan tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan. Seleksi PPPK juga mencakup ujian tulis, wawancara, dan assessment kompetensi sesuai dengan bidang atau jabatan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x