- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat BLT sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: 40 CONTOH Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 2 Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 Tahun 2023
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Film Titanic 2023 Kapan Tayang, Berikut Pemutaran Film Titanic 2023 Format 3D
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
PKH ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.