Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Kudus Mencapai Rp63,4 Juta

- 4 Oktober 2020, 19:19 WIB
Petugas Satpol PP Kab. Kudus saat menindak pelanggar aturan protokol kesehatan dalam sebuah razia.
Petugas Satpol PP Kab. Kudus saat menindak pelanggar aturan protokol kesehatan dalam sebuah razia. /Istimewa/

Portal Kudus - Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan semakin intensif digelar aparat Satpol PP kabupaten Kudus.

total sudah ada 7.611 pelanggar yang terjaring razia dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 63,4 juta, Sejak mulai dilakukan.

sebagaimana dikutip PortalKudus.com dari SuaraBaru, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil penindakan hingga 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang di Rapat Paripurna

Saat ini, jumlah pelanggar yang ditindak maupun denda yang terkumpul bisa jadi lebih banyak.

“Kami terus giat melakukan razia hingga ke desa-desa,”tandasnya, Minggu 4 Oktober 2020.

Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tower Crane, Pengangkut Material Bangunan di Lokasi Proyek Gedung Bertingkat

“Jumlahnya 7.611. Itu ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x