DPR dan Pemerintah Setujui RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang di Rapat Paripurna

- 4 Oktober 2020, 13:44 WIB
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna. /Antara

Portal Kudus - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di ambang pengesahan menjadi undang-undang setelah rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati hal tersebut.

" RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah Seperti ditulis Antara, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: La Nina Muncul di Samudera Pasifik, Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak

Dalam rapat itu, tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetakan persetujuan mereka yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Positif Covid-19, Donald Trump Dibawa ke Rumah Sakit Militer Menggunakan Helikopter

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x