Rinciannya, Rp 60,4 juta dari 1.209 orang yang terkena denda dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 3 juta dari 15 pelaku usaha dengan masing-masing denda Rp 200 ribu.
“Untuk pelaku usaha kelasnya mikro. Jadi total keseluruhan denda administratif yakni Rp 63.450.000,” jelasnya.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan sejumlah 662 orang, tertulis 60 orang, dan kerja sosial sejumlah 5.665 orang.
“Kerja sosial ya menyapu di taman,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Nasib Sinta dan Jojo 'Leluhur Tiktok' yang Dulu Viral karena Video Keong Racun
Nantinya, uang dari hasil penindakan tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menjadi kas daerah.
Uang tersebut, nantinya bisa digunakan untuk masyarakat.
“Tetap kita akan transparansi. Dapat berapa kita akan terus laporkan,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Djati, operasi akan terus dilakukannya di kawasan kota maupun pedesaan.
Dirinya nanti akan tetap melakukan operasi bersama anggota TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.