Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kudus Antisipasi Kerawanan Penetapan DPRD Kabupaten Kudus

- 28 Maret 2024, 19:47 WIB
Bawaslu Kudus
Bawaslu Kudus /Instagram @bawaslu_kudus

Portal Kudus - Bawaslu Kudus mulai melakukan antisipasi terhadap kerawanan pada tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kudus pada kegiatan persiapan pengawasan penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis, 28 Maret 2024 di Hotel @hom Kudus.

Kegiatan kali ini melibatkan saksi partai politik di Kabupaten Kudus dan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan pengawas pemilu telah maksimal melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawasi setiap tahapan pemilu 2024.

Baca Juga: Akibat Banjir, Pemkab Kudus Beri Bantuan Pakan ternak ke Beberapa Peternak Korban Banjir

Tahapan penetapan meliputi, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan:

1. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau

2. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bawaslu Kudus Serahkan Dua Laporan Penting ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Sementara itu, jelang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Bawaslu Kudus lakukan sejumlah persiapan pengawasan tahapan tersebut, di antaranya:

1. Mengecek jumlah suara sah,
2. Mengecek jumlah partai politik beserta dengan calegnya di masing-masing dapil,
3. Memahami jumlah kursi DPRD beserta rinciannya di masing-masing dapil,
4. Memahami sistem penghitungan metode Sainte Lague,
5. Meneliti partai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,
6. Meneliti syarat dokumen para caleg-caleg terpilih,
7. Memahami secara detail aturan terkait penggantian calon terpilih.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x