Plt Bupati Kudus Hartono, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dihukum Masuk Kamar Mayat

- 9 September 2020, 15:13 WIB

Portal Kudus - Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal menambah sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19.

Para pelanggar protokol kesehatan itu akan dimasukkan ke dalam kamar mayat hingga keranda.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, Mengaku LSM dan Jurnalis

Hal ini tidak lepas dari kondisi Kudus masih zona merah Corona hingga saat ini.

Meski sudah diterapkan sanksi denda dan administrasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa di Pati Demo Tolak Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

saat sambutan di acara bakti sosial penanaman pohon bersama Kapolda dan Pangdam Jateng di Bendungan Logung, Kudus, Rabu 9 september 2020 Plt Bupati Kudus Hartopo agar masyarakat disiplin protokol kesehatan.

"COVID-19 (di Kudus) naik terus sekarang, Kudus menjadi zona merah. Aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kadang masyarakat dipejet (ditekan) gasnya saja sehingga kebablasan tidak ada disiplin (protokol kesehatan)," ujar Hartopo

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Pati Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Telkomsel Pati

Hartopo mengatakan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona, mulai didenda Rp 50 ribu hingga disuruh menyapu.

Namun diakuinya pelanggar protokol kesehatan masih banyak.

"Kami mengadakan pendisiplinan ke masyarakat, kita keluarkan sanksi-sanksi di situ. Denda dan sanksi sosial," kata dia.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati Segera di Buka Akhir Oktober 2020

"Masyarakat lebih memilih diberikan sanksi sosial, yakni menyapu. Kalau nanti (rencananya ditambah) disanksi dimasukkan kamar mayat dan keranda," sambungnya.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah