Izin sewa Hak Guna Usaha (HGU) Pengelolaan lahan Pusat Perbelanjaan Ramayana Akan berakhir

- 3 September 2020, 06:49 WIB
suasana Audiens
suasana Audiens /doc media diskominfo kudus/

PORTAL KUDUS –Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, PLT Bupati Kudus H. M. Hartopo  menerima Audiensi PT. Inti Griya Prima Sakti.

Audiensi PT. Inti Griya Prima Sakti dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo dengan didampingi Kepala DPMPTSP serta Kepala DPPKAD.

Pembicaraan terkait perpanjangan izin penggunaan lahan dan bangunan Ramayana sebagai pusat perbelanjaan dijantung kabupaten Kudus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus, Kamis, 03 September 2020.

Audiensi tersebut, dilansir dari web Pemkab Kudus.go.id, dilaksanakan Memasuki akhir masa sewa Hak Guna Usaha (HGU), di Pringgitan Pendopo Kab. Kudus pada hari ini Rabu ((02/09).

Dalam Audiens tersebut, (PT. Inti Griya Prima Sakti) berpendapat bahwa, Ramayana adalah pusat perbelanjaan yang strategis dan dapat dijangkau semua kalangan.

Selain itu PT. Inti Griya Prima Sakti juga mengusulkan kepada Plt Bupati Kudus agar dianggarkan untuk perbaikan Taman Bojana mengingat letaknya yang sangat strategis sebagai pusat perbelanjaan modern.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Minta Ujian Sekolah Tetap di Laksanakan Daring

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo berjanji akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan unsur pimpinan OPD terkait yang menangani secara teknis.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x