ASN Tidak Boleh Melakukan Poligami Ataupun Poliandri

- 6 September 2020, 21:56 WIB
Menpan RB
Menpan RB /

Portal Kudus - Menteri Tjahjo Kumolo, sebagai mentri yang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), membidangi tentang kepegawaian dan birokrasi pegawai.

Mengungkapkan terjadi poliandri di kalangan ASN wanita adalah hal baru, fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Operasi Pemakaian Masker di Kudus Sedang Digencarkan.

Kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo menerima setidaknya lima laporan Poliandri.

ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Sosok Idan Separo, Pelawak yang Meninggal Dunia, Idap Penyakit Diabetes

Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x