Operasi Pemakaian Masker di Kudus Sedang Digencarkan.

- 6 September 2020, 21:37 WIB
operasi masker
operasi masker /

PORTAL KUDUS –Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Penerapan Protokol Kesehatan, sanksinya bisa berupa denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta.

Operasi penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan atau yang biasa disebut “Operasi masker” oleh masyarakat, kini terus digencarkan.

Tim gabungan satgas Covid-19 yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kudus.

Baca Juga: Syarat Dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota 800.000 Peserta

"Kita penerapan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup nomor 41 tahun 2020 mulai hari ini," kata kepala SATPOL PP Kudus. 

Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan itu mengatur sanksi dan denda.

Bagi perorangan sanksinya berupa teguran, denda administratif Rp 50 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Hasil Test Assesmen Peserta Seleksi terbuka Kepala Dinas PUPR Kab Kudus Telah Tayang

Sedangkan bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan, pertama sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x