Hartopo mengatakan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona, mulai didenda Rp 50 ribu hingga disuruh menyapu.
Namun diakuinya pelanggar protokol kesehatan masih banyak.
"Kami mengadakan pendisiplinan ke masyarakat, kita keluarkan sanksi-sanksi di situ. Denda dan sanksi sosial," kata dia.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati Segera di Buka Akhir Oktober 2020
"Masyarakat lebih memilih diberikan sanksi sosial, yakni menyapu. Kalau nanti (rencananya ditambah) disanksi dimasukkan kamar mayat dan keranda," sambungnya.***