Kena Sanksi dari Pertamina, SPBU Matahari Kudus Tak Menerima Pasokan Pertalite

- 20 Juni 2022, 08:00 WIB
SPBU Matahari Kudus yang terkena sanksi dari Pertamina.
SPBU Matahari Kudus yang terkena sanksi dari Pertamina. /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Brasto menegaskan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Terutama dalam penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite.

Brasto mengatakan, imbas dari pelanggaran tersebut, SPBU 4459304 (Matahari) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jepara Ungkap Data Ini

Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya yakni Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat 3 SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, 2 di antaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 (berjarak 1,49 KM) dan SPBU 4459323 (berjarak 1,81 KM) serta SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi (berjarak 2,12 KM).

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota BPD se Pati Lakukan Demo Kenaikan Tunjangan

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x