Kena Sanksi dari Pertamina, SPBU Matahari Kudus Tak Menerima Pasokan Pertalite

- 20 Juni 2022, 08:00 WIB
SPBU Matahari Kudus yang terkena sanksi dari Pertamina.
SPBU Matahari Kudus yang terkena sanksi dari Pertamina. /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

Portal Kudus - SPBU 4459304 (Matahari) Kudus tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022.

Pertamina menyetop distribusi BBM jenis Pertalite dikarenakan SPBU 4459304 (Matahari) melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.

Penghentian sementara pasokan Pertalite itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakulan salah satu SPBU di pusat Kota Kudus.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jual Pertalite ke Konsumen Bawa Jeriken, SPBU Matahari kudus Kena Sanksi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, SPBU Matahari diketahui melayani konsumen yang datang membeli Pertalite menggunakan jeriken.

Baca Juga: Ayo Liburan, Pemkab Rembang Tetapkan 12 Desa Wisata Baru

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, kata Brasto, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022.

Lewat aturan itu, Pemerintah mengatur kuota dan pendistribusian Pertalite.

Brasto menambahkan agar menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem dikebut, Ini Perincian Desa yang akan Dilalui

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x