Portal Kudus - Masyarakat dihebohkan dengan larangan memakai sandal jepit bagi pemotor oleh kepolisian.
Larangan itu beredar luas di media sosial dengan pernyataan yang tertulis disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa soal sandal jepit bagi pengendara sepeda motor itu sifatnya hanya imbauan, bukan larangan.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Heboh Larangan Pakai Sandal Jepit bagi Pemotor, Begini Kata Kasatlantas Rembang
Baca Juga: Tanggul Penahan Gelombang Jebol, Pemkab Belum Bisa Perbaiki Secara Permanen
Tujuannya pun baik, yaitu demi mengurangi fatalitas cedera oleh pengendara saat terjadi kecelakaan.
Hal ini sekaligus meluruskan dan membantah kabar pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit bakal ditilang.
“Ini kan dalam rangka Operasi Patuh Candi. Salah satu tujuannya mengurangi pelanggaran, kecelakaan dan fatalitasnya. Pernyataan Kakorlantas Polri soal harus pakai sepatu bagi pengendara motor, itu imbauan,” papar Dwi.
Baca Juga: Tanggul Penahan Gelombang Jebol, Pemkab Belum Bisa Perbaiki Secara Permanen
Menurut Dwi, imbauan agar tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk menanamkan kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan diri.