Pemkab Kudus Mulai Membuka Destinasi Wisata Untuk Masyarakat Umum, Syaratnya Harus Vaksin

- 27 Agustus 2021, 11:16 WIB
bupati kudus terima bantuan dari umku
bupati kudus terima bantuan dari umku /tangkapan layar/Pemkab Kudus

Portal Kudus - Pemkab Kudus mulai membuka destinasi wisata untuk masyarakat umum.

Hal ini karena Kudus telah berstatus PPKM Level 2.

Syarat untuk para wisatawan adalah yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bupati Kudus meminta engelola wisata harus menaati aturan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Objek Wisata di Kudus Sudah Buka, Pengunjung Diutamakan Sudah Vaksin

Selain itu juga meminta pengelola wisata hanya mengizinkan warga yang sudah vaksin yang boleh masuk ke tempat wisata.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Pati Meraih Lima Medali di Ajang Madrasah Olympiad Contest (MOC) 2021

“Diutamakan untuk warga yang sudah bervaksin. Jika belum ya silakan vaksin dulu. Setiap tempat wisata kami minta memasang barcode khusus untuk membaca keterangan vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Satgasnya juga harus tegas,” kata Hartopo, 26 Agustus 2021.

Tak hanya tempat wisata, Hartopo juga akan menerapkan skrining pengunjung di semua kantor yang ada di lingkungan Pemkab Kudus. Kantor di lingkungan Pemkab Kudus hanya boleh menerima tamu warga yang sudah divaksin.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x