Portal Kudus - Pada 26 Agustus 2021, DPRD Kabupaten Jepara menyetujui jika masuk ke wisata Karimun Jawa digratiskan.
Persetujuan Dewan ditetapkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif, bersama tiga Wakil Ketua Junarso, Pratikno, dan KH Nuruddin Amin di Ruang Paripurna.
Bupati Jepara Dian Kristiandi hadir bersama para pimpinan perangkat daerah.
Namun tempat pariwisata seperti Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo, serta Gua Tritip, Kecamatan Donorojo, akan segera dikenai tiket masuk.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul DPRD Jepara Setuju Masuk Karimunjawa Gratis
Keduanya ditetapkan sebagai tempat rekreasi baru yang resmi dikelola Pemkab Jepara.
Baca Juga: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Melakukan Kunjungan ke Kementerian Agama Kabupaten Blora
Legislatif menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Satu diantaranya Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
Regulasi inilah yang mengatur pengenaan tiket masuk untuk pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip sekaligus menghapus tiket masuk ke Karimunjawa.