Portal Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus tengah memproses tiga kasus penyalahgunaan dana desa.
Kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa di sejumlah desa.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa ditingkatkan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan
Kajari Ardian mengemukakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, 26 Agustus 2021.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Kejaksaan Proses Tiga Kasus Dana Desa di Kudus
Selain itu, institusinya juga akan mengoptimalkan program Jaksa Jaga Desa (JJD).
''Penggunaan dana desa akan disupervisi agar tepat aturan,'' katanya.
Pihaknya akan menggandeng organisasi atau paguyuban kepala desa untuk mensosialisasikan perlunya kepatuhan hukum terkait penggunaan dana desa. Pelanggaran dimungkinkan berurusan dengan persoalan hukum.