Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kudus Tengah Memproses Tiga Kasus Penyalahgunaan Dana Desa
“Di Pendopo nantinya juga akan kami pasangi barcode itu. Yang sudah vaksin saja yang boleh masuk,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan, pihaknya sudah menyurati para pengelola wisata di Kabupaten Kudus. Pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan objek wisata harus dilaksanakan secara ketat.
Ia berharap agar kelonggaran selama penerapan PPKM level 2 ini tidak menjadi pemicu melonjaknya lagi jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Kudus. “Pengelola wisata sudah kami surati agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan
Sementara itu, Direktur Pijar Park Yusuf terima kasih dengan diperbolehkannya lagi objek wisata untuk beroperasi. Ia menyambut baik kelonggaran 25 persen pengunjung di lokasi objek wisata.
Yusuf menambahkan, selama pandemi dan larangan kunjungan wisata pihaknya terus melakukan penataan. Selain melengkapi sarana prokes, wahana baru juga disiapkan untuk menyambut para pengunjung.
Namun syarat wajib vaksin bagi pengunjung diperkirakan bakal merepotkan. Pasalnya di Kabupaten Kudus saja, tingkat vaksinasi warga masih sangat rendah.
“Vaksinasi untuk warga di Kabupaten Kudus masih rendah. Jika itu diterapkan, tentu akan merepotkan. Kami berharap vaksinasi terus dipercepat agar semua warga bisa mendapatkan vaksin,” katanya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)