Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 19:15 WIB
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban?
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? /

Beliau sepanjang hidupnya tidak pernah berkurban atas nama anak-anak beliau yang sudah meninggal.

Padahal, ada tiga anak wanita beliau yang sudah dewasa yang meninggal lebih dahulu dan ada tiga anak laki-laki beliau yang meninggal ketika masih kecil.

Beliau juga tidak pernah berkurban atas nama istri beliau, Khadijah radhiyallahu ‘anha, padahal Khadijah adalah istri yang paling beliau cintai.

Demikian juga tidak terdapat riwayat dari satu pun sahabat Nabi bahwa mereka berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Dan kami juga memandang sebagai sebuah kekeliruan, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mereka berkurban atas nama mayit di tahun yang sama ketika mayit tersebut wafat.

Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban yang Benar Agar Tahan Lama, Tidak Cepat Rusak Bisa Sampai Satu Tahun

Dengan kurban yang mereka sebut dengan udh-hiyatul hafrah.

Mereka meyakini bahwa niat kurbannya tidak boleh dibarengi dengan orang lain, harus khusus untuk si mayit saja.

Atau mereka meyakini kurban tersebut sekedar tabarru‘ (sedekah) atas nama mayit atau juga kurban dalam rangka menunaikan wasiat, namun mereka (yang masih hidup) tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Padahal, andaikan mereka mengetahui bahwa jika seorang lelaki berkurban dari hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, itu sudah mencakup keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal, tentunya mereka akan melakukan amalan seperti ini saja.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x