Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam

- 28 Juni 2022, 13:35 WIB
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022 /pexels/Rayn L/

Portal Kudus – Berikut penjelasan hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal, hukum kurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal.

Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah atau yang biasa disebut Hari Raya Kurban tinggal menghitung hari saja.

Hari Raya Idul Adha, atau biasa disebut dengan Lebaran Haji atau Hari Raya Kurban, disunnahkan untuk melakukan amalan menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing atau domba, dan unta.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Jamak Taqdim Magrib dan Isya Lengkap dengan Bacaan Niatnya Arab dan Latin

Hari Raya Idul Adha dirayakan setiap tanggal 10 DZulhijjah.

Diantara keutamaan berkurban yaitu akan mendaptkan pahala di setiap tetes darah kurban dan hewan kurban akan menjadi kendaraan kelak di akhirat.

Lantas, bagi yang sudah meninggal dunia, bolehkah keluarga yang masih hidup berkurbankan hewan kurban yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal?

Dikutip oleh Tim Portal Kudus dari laman YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Juli 2018, Buya Yahya menegaskan bahwa berkurban adalah amalan sunnah di hari Idul Adha, bukan wajib.

"Berkurban adalah amalan sunnah, dan bukan wajib," kata Buya Yahya.

"Kurban adalah amalan sunnah. Dan sunnahnya adalah setiap tahun. Bukan seperti haji seumur hidup sekali," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x