Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 19:15 WIB
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban?
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? /

Baca Juga: Jumlah Rakaat Sholat Jamak Takhir Magrib dan Isya Termasuk Tata Cara Serta Niatnya

Kesunnahan kurban disebutkan oleh Buya Yahya sama seperti sunnahnya puasa arafah di bulan haji.
Berkurban adalah amalan sunnah bagi orang yang masih hidup saat datang bulan haji. Satu kambing untuk satu orang. Dan satu sapi atau unta untuk 7 orang.

"Dan berkurban dilakukan oleh orang yang hidup saja, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia," ucap Buya Yahya.
Dalam kurban, satu kambing digunakan untuk berkurban satu orang. Namun dalam niatnya boleh menyebutkan nama orang lain maupun keluarga.

Tapi yang berkurban satu orang, bukan satu kambing untuk banyak orang.
Kemudian jika ada orang yang sudah meninggal dunia, tidak perlu dikurbani, kecuali dia berwasiat dengan meninggalkan harta.
Jika tidak diberi wasiat, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Sebagian ulama mengatakan boleh saja berkurban untuk orang yang meninggal dunia. Ada yang mengatakan akan dapat pahala kurban, dan sebagian ulama mengatakan akan mendapat pahala sedekah.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Arab dan Latin serta Tata Cara Sholat Jamak

"Boleh-boleh saja, tetapi semua harus sebatas wajar, tidak boleh memaksakan," ujar Buya Yahya.

Namun jika punya kambing, Buya Yahya menyarankan untuk berkurban untuk diri sendiri saja, dan mendoakan semoga pahalanya bisa sampai kepada orang tua.

"Untuk dirinya yang hidup, untuk yang meninggal kalau berwasiat. Kalau tidak, ulama mengatakan boleh-boleh saja. Namun tidak ada orang yang meninggal dikurbanin," ujarnya.

"Tapi ingat, kurban untuk diri sendiri saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x