Portal Kudus – Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, boleh atau tidak, berikut penjelasannya.
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh atau tidak?
Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, bagi anda yang masih bingung bisa simak artikel berikut ini sampai selesai.
Baca Juga: Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam
Diantara keutamaan berkurban yaitu akan mendaptkan pahala di setiap tetes darah kurban dan hewan kurban akan menjadi kendaraan kelak di akhirat.
Lantas, bagi yang sudah meninggal dunia, bolehkah keluarga yang masih hidup berkurbankan hewan kurban yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal?
Dikutip oleh Tim Portal Kudus dari laman YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Juli 2018, Buya Yahya menegaskan bahwa berkurban adalah amalan sunnah di hari Idul Adha, bukan wajib.
"Berkurban adalah amalan sunnah, dan bukan wajib," kata Buya Yahya.
"Kurban adalah amalan sunnah. Dan sunnahnya adalah setiap tahun. Bukan seperti haji seumur hidup sekali," lanjutnya.