Hukum Kurban untuk Nama Orang yang Sudah Meninggal Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 19:15 WIB
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban?
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? /

Pendapat lain tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Hukum asalnya, kurban itu disyariatkan bagi orang yang hidup. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka berkurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu berkurban secara khusus atas nama orang yang sudah meninggal, ini tidak ada asalnya.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya

Namun hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal perlu dirinci menjadi tiga:

Pertama: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diikutkan bersama dengan orang-orang yang hidup.

Contohnya, seseorang berkurban atas nama dirinya dan seluruh keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Model seperti ini hukumnya boleh dan inilah yang menjadi model kurban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Beliau berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, dan keluarga beliau ada yang sudah meninggal sebelumnya.

Kedua: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena adanya wasiat dari orang yang meninggal tersebut (dengan menggunakan harta wasiat si mayit).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x