Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak diantaranya adalah:
- Bantuan sosial (BANSOS) diperpanjang selama 2 bulan untuk 10 juta keluarga yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) dan sembako.
- Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA dan bantan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industry dan sisial diperanjang hingga September 2021.
- BLT Dana Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima atau KPM melalui Musyawarah Desa.
- Program keluarga harapan dan kartu sembako dipercepat pencairannya pada awal Juli 2021.
- Untuk melindungi pelaku usaha mikro, BPUM UMKM ditambah untuk 3 Juta penerima baru.
Diberitakan selanjutnya, Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Ada 48 kabupaten/kota yang dinilai merupakan wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Dalam penerapannya, ada 4 hal penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.