Portal Kudus-Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Kelurahan Betokan, Kecamatan Demak Kota telah berlangsung giat rapat pembinaan Karang Taruna Kelurahan Betokan diantaranya Peningkatan SDM karang Taruna.
Nampak Kapolsek Demak Kota, Iptu Tri Cipto Adi Purnomo, SH.MH bersama Danramil Demak Kota, Kapten Etok S hadir dalam kegiatan tersebut.
Sejak tahun 2016 istilah Karang Taruna sempat hilang dan kini diharapkan untuk terus aktif sehingga pedoman dasar atau embrio Karang Taruna tingkat desa kembali bergairah.
Baca Juga: Lirik Lagu Dalan Liyane Koplo Asik Dari Didi Kempot
Sementara Kapolsek menyampaikan perlunya generasi muda mengambil langkah kongkret untuk berubah menuju kearah yang lebih baik, sementara di dalam karang taruna, tujuan dan manfaatnya sangat bagus dan dapat berkembang ke arah yang lebih baik.
Terlebih, di tengah gempuran pandemi Covid-19 seperti saat ini peran serta Karang Taruna dalam menghadapi wabah Covid-19 sangat penting, diantaranya mampu menjadi tim relawan desa untuk membantu proses kelancaran program PPKM Mikro.
Terkait Karang Taruna sendiri sejatinya telah diatur dalam Permensos tahun 1977 dan karang taruna boleh diisi oleh perangkat desa dengan batasan usia 13-45 tahun dan jika usia lebih dijadikan pembina karang taruna itu sendiri. ***