Portal Kudus – Kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat pesat, oleh karna itu Presiden RI Joko Widodo, menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi
Dalam instruksi Presiden RI Joko Widodo, agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, seperti dilansir dari setkab.go.id
Baca Juga: PPKM Mikro Pati Diperpanjang, 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dimana PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam penerapannya, ada 4 hal penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja #DiRumahAja 100%.
- Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.
- Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.
- Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, termasuk sarana dan fasilitasnya, ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.
Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.