Portal Kudus-Kabupaten Blora kini menjadi salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berstatus zona merah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaratak (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4435/2203/2021 dan berlangsung mulai dari 15 hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Informasi Perubahan Jam Pelayanan Samsat Kudus dan Jateng, Berikut Perubahannya
Berikut isi PPKM Mikro di Kabupaten Blora:
1. Dilakukan pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%
2. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Rumah makan, restoran, kafetaria, kantin, warung, bar, PKL, lesehan wajib untuk melayani pelayanan bawa pulang atau pesan antar; jam operasional maksimal sampai dengan 21.00 WIB; wajib menerapkan prokes
Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 21 Juni 2021, Berubah Menjadi Zona Merah