Portal Kudus – Bantuan pemerintah yang cair saat PPKM Darurat Jawa Bali, Tanggal 3-20 Juli 2021 apa saja? berikut daftarnya.
Presiden RI Joko Widodo, menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, seperti dilansir dari setkab.go.id
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dimana PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).
Diberitakan melalui publikasi melalui sosmed Kementerian Keuangan RI tanggal 2 Juli 2021, pemerintah telah melakukan hal-hal untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha terdampak.