Portal Kudus – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah, subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap dibagi 2 termin, termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji / upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, seperti dilansir portalkudus dari Pemberitaan Kemnaker Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Emilda Terbaik di Kompetisi Ruangguru Champion 2020 Sesion II, Kado Momen Hari Pahlawan.
Bahwa Termin II merupakan penyaluran BSU lanjutan untuk periode bulan November – Desember bagi para penerima BSU termin I.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproseske KPPN.
Selanjutnya akan ditransferke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta padaSenin (9/11).
Baca Juga: Hore, Dana BOS Untuk Madrasah Akan Ditambah Rp100 Ribu Untuk Setiap Siswa.
Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja / buruh penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).