1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen.
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang BLT BSU BPJS Cair ke Karyawan,Pastikan Namamu Terdaftar Disini
Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.
3. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.
4. Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan.
Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.
5. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.