Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Sebaiknya Dicek Dahulu Kriteria Berikut.

- 5 November 2020, 03:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11
Kartu Prakerja Gelombang 11 /
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Pejabat Negara;
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Aparatur Sipil Negara;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala Desa dan perangkat desa; dan
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jateng Naik 3,27%

Diberitakan bahwa Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Karenanya kartu prakerja dipastikan berlangsung secara digital, sehingga masyarakat prakerja terbiasa dalam memanfaatkan teknologi ini.***

Baca Juga: Dekorasi Nyeleneh yang tak lazim didalam Ruang Tamu

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah