Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor Di Balai Jagong Tertangkap.

- 4 November 2020, 15:20 WIB
pelaku
pelaku /tribratanews/jateng.polri.go.id

Portal Kudus – Terjadi pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 7 Oktober 2020.

Dalam laporannya, bahwa korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci Sepeda Motor dan HP milik korban. Selanjutnya pelaku langsung pergi dengan membawa Sepeda Motor dan HP milik korban.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP  Agustinus David P. S.Sos., SH. menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, seperti dilansir portalkudus.com dari Humas Polres Kudus.

Baca Juga: Banjir di Kecamatan Puring Kebumen Sudah Surut, pengungsi Juga Sudah Pulang Kerumah.

Pada awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus dan setelah dikembangkan ada satu pelaku lain dan kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong Jepara.

Ditangkap Pelaku berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus, diringkus dari lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11/2020).

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kiat Mengatasi Kejenuhan Saat Anjuran Dirumah Saja Masih Berlaku

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x