Berikut Daftar Propinsi Yang Telah Mengikuti SE Menaker Dalam Penetapan Upah Minimum

- 1 November 2020, 00:13 WIB
ida fauziah
ida fauziah /

Portal Kudus – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengupahan menjadi perdebatan dan ketidak puasaan, dikarenakan telah di keluarkannya UU Omnibus Low. Sehingga Menaker mengeluarka SE tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam perkembangannya seperti diberitakan oleh Kemnaker dalam situs resminya pada hari Rabu 28 Oktober 2020, bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Mengapa KH (40) Alias Lek No, Tega Menghabisi Nyawa Kekasihnya Dikamar Hotel.

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Diikuti oleh beberapa daerah, pada hari ini diberitakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah menerbitkan pedoman untuk seluruh kabupaten dan kota se Jawa Tengah.

Dalam hal ini untuk menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) hingga tanggal 21 November 2020, dengan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 Naik 3,27% dari Rp. 1.742.015 Menjadi Rp. 1.798.979.

Baca Juga: Kiat Mengatasi Kejenuhan Saat Anjuran Dirumah Saja Masih Berlaku

Dari pemberitaan sebelumnya, bahwa beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x