Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 11 Oktober 2020, 13:14 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta
BLT UMKM Rp2,4 juta /Pikiran rakyat

Portal Kudus - Kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia. Saat ini kuotanya ditambah hingga 3 juta UMKM.

Banpres produktif senilai Rp2,4 juta diberikan untuk setiap UMKM. Tahun ini, pemerintah menganggarkan banpres produktif untuk UMK senilai Rp28,8 triliun untuk menjangkau 12 juta UMK.

Baca Juga: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Prancis 2020, Jadwal Race Maju Lebih Cepat

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: LINK Live Streaming MotoGP Le Mans 2020, Gratis

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini. Tetap optimis dan semangat!

Sebagaimana dilansir dari  laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Ini Poin-poin UU Cipta kerja Omnibus Law yang Disahkan dan Dinilai Merugikan Buruh atau Pekerja

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro selanjutnya bisa melengkapi data usulan kepada lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengka

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor Telepon

Selanjutnya, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Baca Juga: Poco X3 Siap Rilis di Indonesia 15 Oktober Mendatang, Cek Spesifikasi dan Harganya

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x