Portal Kudus - Dalam rangka memberikan layanan yang baik untuk masyarakat di pasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan tiga pasar menyandang Standart Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz.
Mahfudz menegaskan, tahun 2024 ini pihaknya berencana mengusulkan tiga pasar untuk berstatus sebagai pasar SNI.
Ketiga pasar tersebut yaitu pasar Kragan, Pasar Kreatif Lasem dan Pasar Tegaldowo Kecamatan Gunem.
“Kita dorong untuk mengikuti atau akurasi agar bisa menjadi pasar SNI,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Rembang.
Mahfudz menerangkan, ada tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar yang ingin berlabel SNI, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.