Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat

- 26 Juni 2023, 18:09 WIB
ilustrasi: Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat
ilustrasi: Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat /sman1maos.sch.id

Karena mereka harus mengkomunikasikan dengan pihak sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi rekening. Jika tidak segera dilakukan maka bisa menyebabkan kamu gagal menerima dana bantuan dari Kemdikbud.

Untuk memastikan apakah namamu terdaftar dalam SK Nominasi Calon Penerima PIP 2023 atau tidak, dapat melakukan berikut:

1. Siapkan data yang diperlukan yakni NISN dan NIK
2. Buka laman SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id.
3. Isi NISN di kolom pertama
4. Isi NIK pada kolom kedua
5. Tulis hasil perhitungan yang diminta
6. Jika datamu muncul, maka kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP, tetapi
7. Bila datanya muncul dengan keterangan tanpa KIP, artinya namamu menjadi penerima PIP yang tidak menerima KIP.

Baca Juga: 40 SOAL UAS UT Pengantar Ilmu Ekonomi ISIP4112 Ilmu Administrasi Negara Semester 4 Lengkap Kunci Jawabannya

Lantas, dokumen apa saja yang harus dilengkapi saat ke Bank?

Berikut ini dokumen yang harus dibawa saat ke bank bagi siswa dari Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, adalah:

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan, koordinasikan dengan Pihak Sekolahmu ya.
2. Identitas pengenal, yakni Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.
3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur yakni BNI atau BSI, dan
4. Selanjutnya siswa penerima PIP akan mendapat buku tabungan dan kartu ATM simpel, setelah rekening berhasil diaktivasi

Baca Juga: Legenda Manchester United Peringatkan Messi Untuk Tidak Meremehkan MLS

Simpan buku tabungan dan kartu debit tersebut agar jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk menarik dana yang telah ditransfer untuk keperluan sekolahmu

Adapun besaran dana yang akan didapat oleh Siswa SMA sederajat adalah sebesar Rp1 juta per tahun dan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir akan mendapatkan Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah