Adapun besaran dan komponen gaji ke-13 tahun 2023 sama dengan THR 2023, yakni gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen yang berstatus PNS dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin)?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Adapun salah satu tujuan dari pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Sehingga tambahan gaji tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan putra dan putri dari para abdi negara.***