Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya

- 30 Mei 2023, 18:01 WIB
Ilustrasi: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya
Ilustrasi: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya /pixabay/Peggy_Marco

 

Portal Kudus - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menghitung hari dan bersiap mendapat gaji ke-13, yang akan dicairkan mulai awal Juni 2023.

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan akan dimulai sejak 5 Juni 2023 karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.

 

Sehingga Instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Sementara Penjelasan mengenai gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: 50 SOAL PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 2023

Selain PNS yang masih aktif, kabar gembira ini juga berlaku bagi pensiunan PNS yang akan memperolah gaji ke-13.

Adapun besaran dan komponen gaji ke-13 tahun 2023 sama dengan THR 2023, yakni gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen yang berstatus PNS dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin)?

Baca Juga: 30 Mei 2023 Token Listrik PLN Gangguan Hari Ini, Begini Cara Mengatasi Jika Tidak Bisa Beli Token Listrik

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Adapun salah satu tujuan dari pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Sehingga tambahan gaji tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan putra dan putri dari para abdi negara.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x