Diketahui bersama saat pandemi berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, dilakukan pembatasan berupa PPKM dari berbagai level. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak bisa leluasa beraktifitas seperti biasa.
Sehingga banyak yang terkena imbas dari pemberlakukan PPKM ini dari sisi ekonomi.
Olehkarenanya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER), melakukan berbagai langkah untuk mengurangi dampak ekonomi bagi pekerja.
Dimana BSU 1jt untuk tahun 2021 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***