4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak memiliki akses KUR.
6. Wajib memiliki usaha mikro mandiri dan produktif.
7. Bagi pendaftar yang sudah mendapat BPUM, tidak perlu mengikuti pendaftaran lagi, karena BPUM hanya diberikan 1 kali.
8. Bagi yang mengisi link secara online dimohon mengirimkan berkas persyaratan dalam waktu 1x24 jam ke dinas koperasi dan UMKM Kab. Pati Jl. Sunan Muria No.4 Pati.
9. Program ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada yang melakukan pungutan silahkan untuk melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Pati.***