Cara Daftar Bansos dan Syarat Penerima Bantuan Dari Kemensos Tahun 2021 Agar Terdaftar diDTKS Sebagai Penerima

- 12 Agustus 2021, 09:44 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

PortalKudus –Cara Daftar Bansos dan Syarat Penerima Bantuan Dari Kemensos Tahun 2021 Agar Terdaftar diDTKS Sebagai Penerima.

Pemerintah melalui berbagai Kementerian, mulai menyalurkan bansos yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, cara daftar bansos syaratnyapun dipermudah.

Seperti disampaikan oleh Presiden saat pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Bansos untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi berikut cara daftar dan syaratnya.

Baca Juga: Bantuan BSU 1jt Cair Agustus 2021, Untuk Pekerja Ojek Online Ternyata Syarat Ini Harus Lengkap

Berbagai nama bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, telah diinformasikan syarat serta diinformasikan cara daftar bansos tersebut.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah dengan berbagai syarat yang juga sudah mulai berjalan, untuk yag belum perhatikan cara daftar bansos.

Selanjutnya Cara daftar bansos dan syarat menerima bantuan berasal dari dinas sosial / kemensos adalah:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos dan Syarat Penerima Bantuan Dari Kemensos Tahun 2021 Melalui Kelurahan

Baca Juga: BLT Lansia Agustus 2021 Kapan Cair? Ini Cara Daftar KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021 Cek Bansos KAJ DKI Jakarta

  • Terdata dalam DTKS Kemensos SK januari 2021
  • Memiliki idikator PKH
  • Usulan masy Prasejahtera terdampak dari Kelurahan/Desa
  • Memiliki NIK
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bansos Ganda

Dilansir dari kemensos.go.id Untuk Kementerian Sosial, Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bansos kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) syarat dan cara daftarnya pun dimudahkan.

BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.

BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.

PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara daftar bansos seperti dirangkum dari sibansos.malangkota.go.id adalah:

  1. Input Data

Syarat Input data merupakan Cara daftar bansos yang dilakukan masing-masing dinas maupun kelurahan dengan menyertakan data KTP serta KK penduduk yang diusulkan.

Data KTP dan KK telah terhubung dengan server E-KTP dispenduk (Autocheck / API Validation), sehingga data yang salah akan dicoret secara otomatis dari sistem.

  1. Verifikasi Data

Syarat Verifikasi data dilakukan oleh kelurahan dan PUSKESOS, Cara untuk memastikan bahwa warga yang diusulkan memang layak untuk memperoleh bantuan sosial dan masuk daftar bansos.

Verifikasi ini dilakukan secara online dengan memasukkan data lokasi serta foto tempat tinggal penerima bansos.

Cara Sorting passing Grade oleh sistem, urutan Data ber-skala Prioritas. Koordinat dan Foto Lokasi. Dalam pendaftaran bansos.

  1. Validasi Data

Data yang telah diverifikasi di tingkat kelurahan, pada waktu yang telah ditentukan akan dilakukan proses pengusulan sesuai dengan kuota tiap sumber dana, dan sesuai dengan daftar penerima bansos yang telah valid.

  1. Pencairan Bansos

Cara warga penerima bansos adalah dengan mendapatkan pemeritahuan dari petugas kecamatan/kelurahan bahwa warga tersebut adalah penerima didaftar bansos.

Mekanisme pencairan Bansos disesuaikan dengan masing-masing program bansos dan pencairan dana harus membawa KTP dan KK.

Demikian artikel mengenai Cara Daftar Bansos dan Syarat yang dirangkum dari berbagai sumber kementerian dan dinas.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x