PortalKudus –Cara Daftar Bansos dan Syarat Penerima Bantuan Dari Kemensos Tahun 2021 Melalui Kelurahan Supaya Terdaftar di DTKS.
Pemerintah melalui berbagai Kementerian, mulai menyalurkan bansos yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, cara daftar bansos syaratnyapun dipermudah.
Seperti disampaikan oleh Presiden saat pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Bansos untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi berikut cara daftar dan syaratnya.
Berbagai nama bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, telah diinformasikan syarat serta diinformasikan cara daftar bansos tersebut.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah dengan berbagai syarat yang juga sudah mulai berjalan, untuk yag belum perhatikan cara daftar bansos.
Selanjutnya Cara daftar bansos dan syarat menerima bantuan berasal dari dinas sosial / kemensos adalah:
- Terdata dalam DTKS Kemensos SK januari 2021
- Memiliki idikator PKH
- Usulan masy Prasejahtera terdampak dari Kelurahan/Desa
- Memiliki NIK
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos Ganda
Dilansir dari kemensos.go.id Untuk Kementerian Sosial, Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bansos kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) syarat dan cara daftarnya pun dimudahkan.