Berapa Lama Pencairan Uang Duka Taspen? Simak Waktu dan Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat Berikut

- 10 Agustus 2021, 10:47 WIB
Berapa lama pencairan uang duka Taspen? Simak waktu dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW
Berapa lama pencairan uang duka Taspen? Simak waktu dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat UDW /Ilustrasi: Pexels/

Portal Kudus - Penjelasan berapa lama pencairan uang duka Taspen? Simak waktu dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW).

Banyak yang mencari informasi berapa lama pencairan uang duka Taspen, berapa lama uang duka Taspen cair?

Artikel ini menyajikan informasi berapa lama pencairan uang duka Taspen? Simak waktu dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW).

Baca Juga: Pasang Twibbon 1 Tahun AKHLAK BUMN Resmi dari Kementerian BUMN, Taspen, dan Perum Perhutani di Twibbonize

Informasi berapa lama pencairan uang duka Taspen disediakan setelah informasi persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat di bawah ini.

Berikut ini adalah persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), dikutip dari laman bkpp.hsu.go.id:

a. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  2. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun almarhum
  3. Fotocopy Skep pensium almarhum
  4. Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa
  5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
  6. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA
  7. Pas foto 3×4, sebanyak 1 (satu) lembar
  8. Fotocopy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI)

Catatan:
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Baca Juga: Guna Meningkatkan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Kebumen, Pemkab Kebumen Memberikan Bantuan 52 Alsintan

b. Persyaratan Pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan janda/ Duda meninggal dunia (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 
  2. Fotocopy SK Pensiun
  3. Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  4. Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala KUA
  5. Fotocopy identitas diri (KTP / SIM/ Paspor) pemohon yang masih berlaku
  6. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu
  7. Surat Keterangan Merawat Almarhum, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda/ Duda Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda/ Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Baca Juga: Inspirasi Lomba Agustusan di Masa Pandemi, Ide Lomba Online HUT RI ke-76 Tema Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Berapa lama pencairan uang duka Taspen?

Mengutip keterangan di laman sipp.menpan.go.id tentang standar pelayanan pengusulan klaim pensiun bup, janda/duda, uang duka wafat, asuransi kematian peserta & tht, asuransi kematian istri/suami/anak pns aktif dan asuransi keluarga pensiunan yang meninggal dunia, bahwa waktu penyelesaian layanan tersebut adalah 30 hari kerja. 

"Jika berkas persyaratan lengkap, dan pejabat berada ditempat maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja," tulis keterangan di laman tersebut.

Baca Juga: Bhayangkari Twibbon HUT RI ke-76, Klik dan Pasang Bingkai Foto Tema Kemerdekaan 17 Agustus 2021 di Twibbonize

Demikian informasi berapa lama pencairan uang duka Taspen? Simak waktu dan persyaratan pengajuan Hak Uang Duka Wafat (UDW).***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah