Portal Kudus-Pada 9 Agustus 2021, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang membagikan 1.000 paket bantuan kepada masyarakat Kota Semarang.
Paket bantuan berisi kebutuhan bahan pokok tersebut dibagikan kepada warga yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
Baca Juga: Status PPKM Masih Level 3, Karaoke di Pati Masih Nekat Buka
Ketua Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Eka Setiawan menyatakan, pemberian bantuan ini hasil kerja sama pihaknya dengan klien, di antaranya Gaia Karaoke.
"Bantuan berisi bahan kebutuhan pokok, terdiri dari beras 5 kilogram, mi instan dan telur. Aksi sosial ini bentuk kepedulian kami kepada warga di saat kondisi ekonomi yang sulit akibat dampak pandemi. Sekaligus pula turut serta membantu pemerintah dalam meringkan beban masyarakat," kata Eka.
Baca Juga: Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Semarang, Bisa Ditampung di Panti Asuhan Al Jannah
Pelaksanaan distribusi bantuan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkabtimas di tiap kelurahan, sukarelawan dan warga. Bantuan dibagikan secara bertahap dengan melibatkan masing-masing Lurah dan Camat setempat, mulai 8 Agustus 2021.