Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang Membagikan 1000 Paket Bantuan

- 9 Agustus 2021, 14:22 WIB
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN.
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN. /Insragram @rumahpancasila_klinikhukum/

Portal Kudus-Pada 9 Agustus 2021, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang membagikan 1.000 paket bantuan kepada masyarakat Kota Semarang.

Paket bantuan berisi kebutuhan bahan pokok tersebut dibagikan kepada warga yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Baca Juga: Status PPKM Masih Level 3, Karaoke di Pati Masih Nekat Buka

Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Pati Ke-698, Bupati Pati : Peringatan Ini Sebagai Momentum Untuk Lebih Bermuhasabah

Ketua Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Eka Setiawan menyatakan, pemberian bantuan ini hasil kerja sama pihaknya dengan klien, di antaranya Gaia Karaoke.

"Bantuan berisi bahan kebutuhan pokok, terdiri dari beras 5 kilogram, mi instan dan telur. Aksi sosial ini bentuk kepedulian kami kepada warga di saat kondisi ekonomi yang sulit akibat dampak pandemi. Sekaligus pula turut serta membantu pemerintah dalam meringkan beban masyarakat," kata Eka.

Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Pati Sebentar Lagi, Bupati Pati Adakan Tasyakuran Bangkit Bersama Lawan Corona Untuk Pati

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Semarang, Bisa Ditampung di Panti Asuhan Al Jannah

Pelaksanaan distribusi bantuan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkabtimas di tiap kelurahan, sukarelawan dan warga. Bantuan dibagikan secara bertahap dengan melibatkan masing-masing Lurah dan Camat setempat, mulai 8 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah