Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Setelah Mendaftar Kemudian Cek Penerima Dengan Klik eform bri co id bpum

- 7 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. //Pixabay

Selanjutnya semua persyaratan tersebut di verifikasikan ke kelurahan atau desa untuk diajukan kepada dinas atau instansi terkait pengajuan BLT UMKM atau Bantuan UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM atau Bantuan UMKM, sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM atau Bantuan UMKM 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online dengan cara masuk ke eform BRI yaitu

Buka halaman https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

  1. Pilih di tabel cek penerima bpum
  • masukkan nomor ktp
  • tulis kode verifikasi unik contoh (rizaxi) kemudian proses inquiry
  • akan tertulis nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau Sebaliknya
  1. Dari keterangan pada halaman tersebut selanjutnya berbintang bertuliskan :
  • Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
  • Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha Anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM
  1. Penerima BLT UMKM atau Bantuan UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
  2. Penyalur BLT UMKM atau Bantuan UMKM 2021 adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
  3. Dana BLT UMKM atau Bantuan UMKM 2021 tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM atau Bantuan UMKM.

Selanjutnya bagi nasabah Bank BNI, dapat mengecek secara online dengan cara masuk ke laman banpresbpum.id

Diinformasikan selanjutnya bahwa untuk tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro hanya memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Adanya PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli ini, berbagai bantuan langsung dikucurkan oleh pemerintah, dirangkum dari berbagai sumber bantuan yang cair saat ppkm darurat direncanakan:

  1. BLT UMKM atau Bantuan UMKM
  2. PKH
  3. BLT Dana desa
  4. Kartu Sembako
  5. Kartu Prakerja
  6. Bansos Tunai
  7. Diskon Tarif Listrik

Demikian Cara mengecek nama penerima bantuan BLT UMKM atau Bantuan UMKM 2021 tahap 2 dan 3 Melalui BRI di eform bri co id bpum atau Melalui BNI di  banpresbpum.id.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah