Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasan dari BAZNAS RI

- 23 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/

Portal Kudus – Dalam zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Perintah zakat fitrah diartikan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Apa itu Nuzulul Quran? Berikut Penjelasan Tentang Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Untuk besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dan zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2021 Hari ke 15 dan Kapan Lailatul Qodar

Diindonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Yang baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x